SURAT PERJANJIAN KONTRAK / SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Pihak
Kesatu(1) / Pemilik rumah :
Nama :Junaedi
Alamat :
Perum Bukit Mas Dahan Rejo Blok ........Gresik
Pekerjaan :
Pegawai Swasta
No. Telphon :
081333-826589
Pihak Kedua
(2) / Penyewa Rumah :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. Telphon :
Pada hari ini Pihak
Kesatu (1) dan pihak Kedua (2)
bersepakat mengadakan perjanjian kontrak / sewa rumah di Perum Bukit Mas Dahan Rejo Blok ........... Gresik,sebagai berikut :
1. Persewaan selama ............................. tahun
Terhitung
mulai tanggal .......................2016
s/d tanggal
....................2018
Dengan Harga
Rp...............................................................................
Cash
Back Rp.
...........................................dipergunakan untuk menambah
kekurangan fisik rumah.
Bukti
pembayaran berupa kuitansi.
2. Pihak Kedua (2) sanggup menjaga
kebersihan dan keutuhan rumah tersebut, dan bila terjadi kerusakan - kerusakan kecil maupun
besar dikarenakan kelalaian,maka bersedia merehap rumah tersebut dengan biaya
sendiri.
3. Pihak Kedua (2)sanggup menjaga
ketertiban di wilayah Perum Kembangan
Regency New Cluster dengan tidak berbuat sesuatu yang melanggar Norma Adat
dan Norma Hukum.apabila dilanggar maka hak sewa dinyatakan hilang dan batal.
4. Pihak Kedua (2) tidak diperkenankan memindahkan
Hak sewanya kepada pihak lain dan apabila dipindah-tangankan maka hak
Sewa Rumah hilang.
5. Selama masa
kontrak / sewa Pihak Kedua (2) tidak
diperbolehkan membatalkan / meminta uang sewa kembali.
6. Apabila masa
kontrak / sewa habis, Pihak Kedua (2)
wajib mengembalikan rumah tersebut kepada Pihak
Kesatu (1) dalam keadaan baik
,selambat -lambatnya Satu (1) Minggu dari batas akhir masa kontrak / sewa rumah. Dan apabila ada keterlambatan
pengembalian dikenakan denda sebesar Rp.
50.000,00 / per hari.
7. Pihak Kedua (2) Wajib membayar PBB dan menyerahkan bukti kuitansi
pembayaran kepada Pihak Kesatu (1) tiap bulan Maret dan bersedia membayar pungutan - pungutan
lainnya yang berlaku diwilayah Perum
Kembangan Regency New Cluster.
8. Pihak Kedua (2) Wajib membayar PDAM tiap bulannya dan memberikan bukti
kuitansi pembayaran kepada Pihak Kesatu
(1) maksimal 3 bulan sekali.
9. Bila ingin
memperpanjang sewa rumah maka satu (1) bulan sebelum masa sewa berakhir
wajib memberitahu Pihak Kesatu (1).
Demikian surat perjanjian ini kami buat untuk dipatuhi
bersama, dan dalam keadaan sadar dan
tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
TTD TTD
Pihak Kesatu (1)
Pihak
Kedua (2)
No comments:
Post a Comment